Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2257/DST/B4/DT.04.02/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan dan Kedatangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Tahun 2026.
Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan dan kedatangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (PMDSU, Tut Wuri Handayani, Doktoral 3T dan Afirmasi, dan Doktoral Dosen Vokasi) yang telah memulai atau menyelesaikan studinya pada tahun 2026. Pengusulan penggantian tersebut meliputi dua termin (tahap) sebagai berikut: