Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0687/E4/KD.02.00/2022 tanggal 3 Maret 2022 tentang Usulan Penggantian Biaya Kepulangan Beasiswa Dalam Negeri Tahun 2022.
Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2022. Pengusulan penggantian tersebut meliputi tiga termin (tahap) sebagai berikut: