Yth. Rektor Universitas gadjah Mada
Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam Peraturan KPU-Nomor 9 Tabun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdapat ketentuan bahwa dalam keadaan tertentu bagi pemilih saat dia menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjalani tahanan di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam, diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lain.