Sabtu (23-11), tim satuan petugas Gerakan Jauhi Bahaya Napza dan Rokok UGM (Raja Bandar) berkesempatan hadir dalam acara Seminar Nasional Gerakan Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh GANA AMIKOM Yogyakarta. Seminar tersebut mengusung tema “Legalisasi Ganja di Indonesia”, dipilih akibat adanya kebijakan pelegalan ganja disejumlah negara seperti Thailand, Amerika Serikat, dan Kolombia. Acara yang berlangsung pukul 09.00-12.30 WIB itu bertempat di Ruang Cinema Universitas AMIKOM Yogyakarta. Dihadiri oleh beberapa mahasiswa serta siswa Sekolah Menengah Atas di Yogyakarta.
Seminar diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Endang selaku delegasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan Eko Prasetyo. Dalam pemaparannya, Ibu Endang sangat menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pelegalan ganja di Indonesia. Pernyataan ketidaksetujuan ini diungkapkan atas statusnya sebagai anggota Polisi Republik Indonesia. “Polri tetap mengacu pada UU No.35 tahun 2009 yang melarang penggunaan ganja di Indonesia. Selain itu, sejauh ini belum ada penelitian yang berhasil membuktikan bahwa lebih banyak dampak positif penggunaan ganja daripada dampak negatifnya,” tegasnya.
Ibu Endang juga meminta kepada seluruh satgas anti narkoba yang hadir khususnya mahasiswa untuk ikut lebih berperan aktif dalam proses pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi selama beberapa periode belakangan ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap berstatus mahasiswa. “Kamis, 10 Oktober 2019 lalu kami telah menangkap 4 pelaku pengedar narkoba dengan modus kiriman online di Depok, Sleman, dan Umbulharjo yang mana dua diantaranya berstatus mahasiswa” imbuhnya.
Setuju dengan pernyataan Ibu Endang, Eko Prasetyo menyatakan bahwa, “Lebih baik saya merehabilitasi orang yang mengonsumsi lima putung sabu dari pada satu orang yang mengonsumsi ganja,” terang Eko yang merupakan Narcotic Therapies dengan pengalaman sebagai pecandu dan sempat direhabilitasi sebanyak tujuh kali itu. Beliau juga berpandangan bahwa pemberantasan ganja secara khusus dan penyalahgunaan narkoba secara umum perlu menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
Perlu diingat bahwa Indonesia merupakan pasar empuk bagi bandar-bandar narkoba jaringan internasional. “Indonesia merupakan pasar bagus, permintaan tinggi dan selalu meningkat, hukumya juga dapat dibeli,” papar Ibu Endang yang mengutip dari peryataan Abbas Kazerouni yang merupakan buronan asing bandar narkoba. Lebih dari itu, Eko menuturkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia ini tidak hanya melibatkan pasar ekonomi saja, tetapi juga berada pada lingkaran politik kekuasaan Indonesia dan dunia yang menyasar kepada generasi muda Indonesia agar menjadi gila.
Beliau juga memaparkan setidaknya terdapat 6 tahapan seseorang menjadi pecandu ganja atau narkotika, yang dimulai dari hal yang sederhana yaitu coba-coba. “Setelah seseorang tertarik dan melakukan coba-coba akan dilanjutkan tahapan toleransi, kemudian merasakan ketergantungan, hingga mengalami perubahan diri sampai menemukan titik terakhir yaitu kejenuhan,” terangnya. Pada titik akhir tersebut antara hidup dan mati dipertaruhkan maka, diperlukanlah tahapan rehabilitasi untuk penyelamatan.
Pada saat sesi tanya jawab berlangsung, Kevin yang merupakan wakil Raja Bandar menanyakan perihal wacana legalisasi ganja di Indonesia. “Jika ganja dikemudian hari dilegalkan di Indonesia dengan dalih kebermafaatan medis atau kebutuhan industri dan lainnya, apakah akan memberikan efek domino terhadap jenis narkotika lain misalnya dalam jenis narkotika golongan I, yang disisi lain mungkin juga memberikan manfaat?,” tanya Kevin yang juga merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Ibu Endang menjawab bahwa mengenai efek domino mungkin bisa saja terjadi sejalan akan perkembangan penelitian-penilian yang dikembangkan. “Yang jelas kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tidak melakukan penelitian itu, tetapi hanya sebatas identifikasi apakah ada kandungan ganja atau tidak pada diri seseorang,” imbuh Endang yang juga sebagai pakar hukum tsb.
Pada sesi akhir dari seminar, kedua pembicara sepakat untuk tetap memerangi narkoba di Indonsia. Perihal legalisasi ganja di Indonesia Ibu Endang tetap mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, apabila ganja dilegalkan Polri siap untuk melaksanakan regulasi sesuai UU yang tentunya akan direvisi. Tetapi dari dari Ibu Endang pribadi berharap tidak perlu melegalkan karena masih jauh dari kebermanfaatan. “Sangat mustahil untuk melegalkan ganja di Indonesia dari segi moral, budaya, adat, pertahanan dan keamanan Indonesia masih belum siap untuk wacana tersebut,” tegas Eko.
Penulis : Fellycia Audry Raharja S, Haris Setyawan, dan Lidya Putri L (Raja Bandar)
Editor : Haris Setyawan