Dengan hormat kami sampaikan kepada penerima Bantuan UKT/SPP Kemdikbudristek, berkas Surat Keputusan dapat diunduh melalui tautan berikut (judul SK : Bantuan UKT-SPP Tahap 3)
Dalam rangka pencairan bantuan, mohon segera memperbaharui data rekening pribadi yang aktif pada akun SIMASTER masing-masing dengan mengikuti panduan pada tautan berikut: http://ugm.id/rekening
Rekening yang digunakan untuk penerimaan dana bantuan WAJIB milik pribadi atas nama sendiri dan tidak menggunakan rekening atas nama orang lain. Sesuai surat Direktur Keuangan nomor 848/DITKEU/09/2021 perihal pemberitahuan rekening pengeluaran universitas bahwa rekening pengeluaran yang digunakan oleh bendahara pengeluaran Universitas Gadjah Mada adalah Bank Mandiri dan Bank BNI. Apabila penerima Bantuan UKT/SPP menggunakan rekening selain dua bank tersebut, maka Universitas menetapkan bahwa biaya pemindahbukuan rekening dibebankan kepada penerima bantuan.