Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0708/E4/BP/2021 tanggal 21 Maret 2021 tentang Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri.
Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2021. Pengusulan penggantian tersebut meliputi tiga termin (tahap) sebagai berikut: