Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2575/B4/DT.04.02/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan dan Kedatangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Tahun 2025.
Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan dan kedatangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB, Tut Wuri Handayani) yang telah memulai atau menyelesaikan studinya pada tahun 2025. Pengusulan penggantian tersebut meliputi dua termin (tahap) sebagai berikut:
Tahap 1 (bukti tiket/perjalanan bulan Januari – September 2025) diusulkan maksimal 26 September 2025
Tahap 2 (bukti tiket/perjalanan bulan Oktober – November 2025) diusulkan maksimal 28 November 2025.
Ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk dapat diusulkan adalah sebagai berikut:
- Syarat penggantian biaya kepulangan dan kedatangan adalah sebagaimana terlampir
- Formulir SPPD dan Kwitansi kedatangan dapat diunduh di sini
- Formulir SPPD dan Kwitansi kepulangan dapat diunduh di sini
- Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku dan memiliki bukti-bukti yang sah
- Bagi penerima beasiswa yang akan melakukan perjalanan kepulangan pada bulan Desember 2025, dapat membeli tiket pada bulan November 2025.
- Berkas lengkap usulan penggantian biaya kepulangan dikirimkan ke Direktur Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM Bulaksumur, Yogyakarta 55281.
- Softfile berkas dikirim melalui akun pos-el: ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan/Kedatangan 2025_Nama_NIM.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI BIAYA KEPULANGAN DAN KEDATANGAN
MAHASISWA PENERIMA BEASISWA BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB, DAN TUT WURI HANDAYANI
TAHUN ANGGARAN 2025
Mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, PMDSU, Afirmasi PTNB, dan Tut Wuri Handayani dapat mengajukan permohonan penggantian biaya kepulangan dan kedatangan dengan menyerahkan syarat – syarat sebagai berikut:
- SPPD yang sudah ditandatangani dan stempel basah dari pejabat di instansi asal (formulir dari Ditjen Dikti bisa diunduh di atas). Bagi yang belum mempunyai home base, tanda tangan dan stempel basah dapat diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai KTP.
- Kwitansi rincian biaya perjalanan yang sudah ditandatangani mahasiswa (formulir dari Ditjen Dikti bisa diunduh di atas).
- Bukti-bukti perjalanan yang diperkenankan, yaitu:
- Semua perjalanan menggunakan rute terpendek, transit tidak lebih dari 1 hari.
- Tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga tiket dan boarding pass asli (sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.02/2016).
- Tiket bus/KA/kapal laut/travel minibus. Semua tiket dan boarding pass harus asli.
- Yang tidak dapat diberikan penggantian:
- Rute terlalu panjang/transit di beberapa bandara pada tanggal yang berbeda
- Menggunakan kendaraan pribadi/rental/sewa
- Travel minibus tanpa bukti asli
- Tiket pesawat/KA tanpa boarding pass asli
- Biaya bagasi/sewa kendaraan barang
- Biaya penginapan
- Fotokopi halaman depan buku tabungan
- Fotokopi NPWP
- Nomor telepon seluler
Bagi mahasiswa yang akan mengajukan penggantian biaya kepulangan dan kedatangan berkas lengkap dapat dikrimkan melalui pos ke alamat:
Direktur Kemahasiswaan
Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM
Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Softfile berkas dikirim melalui pos-el ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan/Kedatangan 2025_Nama_NIM. Hanya berkas yang kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat yang akan kami proses.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi email sitimutiah@ugm.ac.id