Assalamu”alaikum wr wb.
Bapak/Ibu Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan/Bagian/Prodi, Bapak/Ibu Dosen, Ketua UKM, dan rekan Mahasiswa sekalian, yang dimuliakan Allah.
Dengan hormat
Bersama ini saya sampaikan Peraturan Rektor No. 422/P/SK/HT/2014 tentang Asistensi dalam Sistem Pembelajaran di Lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Peraturan Rektor ini dimaksudkan untuk penataan asistensi secara keseluruhan demi menjamin tujuan dan kualitas pembelajaran, sebagai upaya pemenuhan standart capaian pembelajaran kegiatan perkuliahan, praktikum, dan/atau tutorial. Dengan ditetapkannya Peraturan Rektor ini maka Keputusan Rektor No. 148/P/SK/HKTL/2002 tentang Asistensi dalam Perkuliahan MPK Pendidikan Agama Islam I di Lingkugan UGM dan Keputusan Rektor No. 214/P/SK/HT/2014 tentang Sistem Asistensi dalam Perkuliahan MPK Pendidikan Agama di Lingkungan UGM serta segala ketentuan yang mengatur atau menetapkan Dosen Pengampu dan/atau Asistensi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Demikian peraturan saya sampaikan dan semoga penuh manfaat dan membawa kebaikan untuk sistem pembelajaran di UGM yang kita cintai bersama. Mohon dapat disebarluaskan.
Terima kasih, wassalamu”alaikum wr wb.