Diberitahukan bahwa untuk meningkatkan prestasi akademik bagi mahasiswa penerima bantuan Bidikmisi, Universitas Gadjah Mada berkewajiban untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para mahasiswa yang prestasinya belum memenuhi standar minimal yang ditetapkan yaitu 2,75. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan model pendampingan sesama teman mahasiswa (peer counselor) yang diharapkan lebih efektif.
Untuk menyiapkan para peer counselor tersebut perlu direkrut pada masing-masing program studi dan dengan persyaratan-persyaratan: