Beasiswa BOP dan Bantuan Pendidikan Semester Ganjil TAhun 2009/2010

Universitas Gadjah Mada kembali akan memberikan Beasiswa BOP dan Beasiswa Bantuan Pendidikan untuk semester Ganjil 2009/2010. Adapun Alokasi jumlah penerima Beasiswa BOP sebanyak 1200 mahasiswa dan Beasiswa Bantuan Pendidikan sebanyak 300 mahasiswa (sesuai SK Rektor Nomor : 443/P/SK/HT/2008).
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa BOP dan Beasiswa Bantuan Pendidikan sebagai berikut :

  • Mahasiswa program S1 reguler atau Diploma Tiga (D3) pada semester genap 2008/2009 dilampiri fotokopi Kartu Mahasiswa atau tanda bukti terdaftar semester genap tahun 2008/2009.
  • IPK minimal dari 2,75 (dilampiri transkrip nilai) untuk Beasiswa BOP.
  • IPK kurang dari 2,75 (dilampiri transkrip nilai) untuk Beasiswa Bantuan Pendidikan.
  • Khusus mahasiswa angkatan tahun 2008 melampirkan copy KHS.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
  • Surat permohonan (terlampir) dilampiri dengan Kartu Keluarga, Surat Penghasilan Orang Tua yang disahkan bendaharawan (untuk PNS, Pegawai Swasta, TNI dan POLRI) atau Lurah untuk lainnya.
  • Surat permohonan disampaikan ke fakultas masing-masing dilampiri Fotokopi Kartu keluarga, Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua  yang disahkan (bendaharan (untuk PNS, Pegawai Swasta, TNI dan POLRI) atau Lurah untuk lainnya.
  • Paling lambat tanggal 19 Juni 2009 untuk diseleksi Wakil Dekan yang membidangi Kemahasiswaan dengan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas dan disyahkan ditingkat fakultas, pengiriman usulan ke universitas satu fakultas satu usulan.
  • Data dimasukkan dalam Sistem Informasi Beasiswa.
  • Daftar nama calon penerima Beasiswa BOP beserta berkas persyaratannya yang telah diseleksi tingkat fakultas diserahkan kepada Direktorat Kemahasiswaan paling lambat tanggal 26 Juni 2009 dan telah diurutkan berdasarkan rengking prioritas. Penulisan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) ditulis lengkap.
  • Dengan dikeluarkannya informasi ini maka keterlambatan pengajuan beasiswa BOP dengan alasan apapun TIDAK DAPAT DITOLERIR.
  • read more