Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2575/B4/DT.04.02/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan dan Kedatangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Tahun 2025.
Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan dan kedatangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB, Tut Wuri Handayani) yang telah memulai atau menyelesaikan studinya pada tahun 2025. Pengusulan penggantian tersebut meliputi dua termin (tahap) sebagai berikut: