Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 0614/E4/DT.04.02/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Tahun 2024.
Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2024. Pengusulan penggantian tersebut meliputi tiga termin (tahap) sebagai berikut:
Tahap 1 (bukti tiket/perjalanan bulan Januari – April 2024) diusulkan maksimal 26 April 2024
Tahap 2 (bukti tiket/perjalanan bulan Mei – Agustus 2024) diusulkan maksimal 29 Agustus 2024
Tahap 3 (bukti tiket/perjalanan bulan September – November 2024) diusulkan maksimal 28 November 2024.
Ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk dapat diusulkan adalah sebagai berikut:
- Syarat penggantian biaya kepulangan adalah sebagaimana terlampir
- Formulir SPPD dan Kwitansi dapat diunduh di sini
- Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku dan memiliki bukti-bukti yang sah
- Bagi penerima beasiswa yang akan melakukan perjalanan kepulangan pada bulan Desember 2024, dapat membeli tiket pada bulan November 2024.
- Berkas lengkap usulan penggantian biaya kepulangan dikirimkan ke Direktur Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM Bulaksumur, Yogyakarta 55281.
- Softfile berkas dikirim melalui akun pos-el: ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan 2024_Nama_NIM.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI BIAYA KEPULANGAN
MAHASISWA PENERIMA BEASISWA BPPDN, PMDSU, dan AFIRMASI PTNB
TAHUN ANGGARAN 2024
Mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, PMDSU, dan Afirmasi PTNB dapat mengajukan permohonan penggantian biaya kepulangan dengan menyerahkan syarat – syarat sebagai berikut:
- SPPD yang sudah ditandatangani dan stempel basah dari pejabat di instansi asal (formulir dari Ditjen Dikti bisa diunduh di atas). Bagi yang belum mempunyai home base, tanda tangan dan stempel basah dapat diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai KTP.
- Kwitansi rincian biaya perjalanan yang sudah ditandatangani mahasiswa (formulir dari Ditjen Dikti bisa diunduh di atas).
- Bukti-bukti perjalanan yang diperkenankan, yaitu:
- Semua perjalanan menggunakan rute terpendek, transit tidak lebih dari 1 hari.
- Tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga tiket dan boarding pass asli (sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.02/2016).
- Tiket bus/KA/kapal laut/travel minibus. Semua tiket dan boarding pass harus asli.
- Yang tidak dapat diberikan penggantian:
- Rute terlalu panjang/transit di beberapa bandara pada tanggal yang berbeda
- Menggunakan kendaraan pribadi/rental/sewa
- Travel minibus tanpa bukti asli
- Tiket pesawat/KA tanpa boarding pass asli
- Biaya bagasi/sewa kendaraan barang
- Biaya penginapan
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi halaman depan buku tabungan
- Fotokopi NPWP
- Nomor telepon seluler
Bagi mahasiswa yang akan mengajukan penggantian biaya kepulangan berkas lengkap dapat dikrimkan melalui pos ke alamat:
Direktur Kemahasiswaan
Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM
Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Softfile berkas dikirim melalui pos-el ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan 2024_Nama_NIM. Hanya berkas yang kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat yang akan kami proses.