Sehubungan dengan telah diumumkannya penerima Beasiswa Pendidikan Dalam Negeri (BPPDN), Beasiswa Afirmasi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) batch V, dan Beasiswa bagi Tenaga Kependidikan Berprestasi tahun 2019, kami informasikan bahwa Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia membuka periode pengusulan penggantian komponen biaya kedatangan mahasiswa penerima beasiswa tersebut di atas.
Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku dan memiliki bukti-bukti yang sah. Berkas lengkap usulan penggantian biaya kedatangan dapat disampaikan kepada Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM paling lambat 23 Oktober 2019.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI BIAYA KEDATANGAN MAHASISWA PENERIMA BEASISWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (BPPDN, PMDSU, Afirmasi PTNB, dan PasTi 2019)
TAHUN ANGGARAN 2019
Mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, PMDSU, Afirmasi PTNB dan PasTi 2019, dapat mengajukan permohonan pengganti biaya keberangkatan dengan menyerahkan syarat-syarat sebagai berikut :
- SPPD (2 rangkap) yang sudah ditandatangani dan stempel basah dari pejabat di instansi asal (form dari Kemenristek dan DIKTI). Bagi yang belum mempunyai home base tanda tangan dan stempel basah dari Kantor Kelurahan/Kecamatan sesuai KTP.
- Kuitansi rincian biaya perjalanan yang sudah ditandatangani mahasiswa (form dari Kemenristek dan DIKTI).
- Bukti-bukti perjalanan yang diperkenankan, yaitu:
- Semua perjalanan menggunakan rute terpendek, transit tidak lebih dari 2 hari.
- Tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga tiket dan boarding pass asli (sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.02/2016).
- Tiket bus/KA/kapal laut/travel minibus. Semua tiket dan boarding pass harus asli.
Yang tidak dapat diberikan penggantian :
- Rute terlalu panjang/transit di beberapa bandara pada tanggal yang berbeda
- Menggunakan kendaraan pribadi/rental/sewa
- Travel minibus tanpa bukti asli
- Tiket pesawat/KA tanpa boarding pass asli
- Biaya bagasi/sewa kendaraan barang
- Penginapan
Bagi mahasiswa yang akan mengajukan penggantian biaya kedatangan silahkan untuk menyerahkan kelengkapan berkas ke Direktorat Kemahasiswaan, lantai 1 Sayap Utara Gedung Pusat UGM paling lambat pada 23 Oktober 2019.
Hanya berkas yang kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat yang akan kami proses.
Kontrak BPPDN dan Afirmasi PTNB sudah dapat diambil di Direktorat Kemahasiswaan, Gedung Pusat UGM Lantai 1 Sayap Utara mulai Senin, 14 Oktober 2019
Format SPPD dan Kwitansi dapat diunduh di sini