• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • ID
    • ID
    • EN
Universitas Gadjah Mada Direktorat Kemahasiswaan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • TENTANG DITMAWA
    • Profil DITMAWA
    • Struktur Organisasi
  • Fasilitas Kemahasiswaan
  • LAYANAN
  • PRESTASI
    • PRESTASI 2024
    • PRESTASI 2023
    • PRESTASI 2022
    • PRESTASI 2021
    • PRESTASI 2020
    • PRESTASI 2019
    • PRESTASI 2018
    • PRESTASI 2017
    • PRESTASI 2016
    • PRESTASI 2015
  • Berkas
  • Publikasi
  • Beranda
  • Berita
  • Usulan penggantian komponen biaya kepulangan Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB

Usulan penggantian komponen biaya kepulangan Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB

  • Berita
  • 5 Mei 2020, 10.26
  • Oleh: sitimutiah
  • 0

Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1071/E4/BP/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri.

Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2020. Pengusulan penggantian tersebut meliputi tiga termin (tahap) sebagai berikut:

Tahap 1 (bukti tiket/perjalanan bulan Januari – April) diusulkan paling lambat 15 Mei 2020
Tahap 2 (bukti tiket/perjalanan bulan Mei – Agustus) diusulkan paling lambat 24 Agustus 2020
Tahap 3 (bukti tiket/perjalanan bulan September – November) diusulkan paling lambat 23 November 2020.

Bagi penerima beasiswa tersebut yang akan melakukan perjalanan kepulangan pada bulan Desember 2020, dapat membeli tiket pada bulan November 2020. Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku dan memiliki bukti-bukti yang sah. Syarat penggantian biaya kepulangan terlampir. Berkas lengkap usulan penggantian biaya kepulangan mohon dikirimkan ke Direktur Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM Bulaksumur, Yogyakarta 55281. Softfile berkas dikirim melalui akun pos-el: ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan 2020_Nama_NIM. Formulir SPPD dan Kwitansi dapat diunduh di sini.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI BIAYA KEPULANGAN MAHASISWA PENERIMA BEASISWA BPPDN, PMDSU, DAN AFIRMASI PTNB

TAHUN ANGGARAN 2020

Mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, PMDSU, dan Afirmasi PTNB dapat mengajukan permohonan penggantian biaya kepulangan dengan menyerahkan syarat – syarat sebagai berikut:

  1. SPPD yang sudah ditandatangani dan stempel basah dari pejabat di instansi asal (formulir dari Ditjen Dikti). Bagi yang belum mempunyai home base, tanda tangan dan stempel basah dapat diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai KTP.
  2. Kwitansi rincian biaya perjalanan yang sudah ditandatangani mahasiswa (formulir dari Ditjen Dikti).
  3. Bukti-bukti perjalanan yang diperkenankan, yaitu:
    • Semua perjalanan menggunakan rute terpendek, transit tidak lebih dari 2 hari.
    • Tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga tiket dan boarding pass asli (sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.02/2016).
    • Tiket bus/KA/kapal laut/travel minibus. Semua tiket dan boarding pass harus asli.
  4. Yang tidak dapat diberikan penggantian:
    • Rute terlalu panjang/transit di beberapa bandara pada tanggal yang berbeda
    • Menggunakan kendaraan pribadi/rental/sewa
    • Travel minibus tanpa bukti asli
    • Tiket pesawat/KA tanpa boarding pass asli
    • Biaya bagasi/sewa kendaraan barang
    • Biaya penginapan
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi buku tabungan
  7. Nomor telepon seluler

Bagi mahasiswa yang akan mengajukan penggantian biaya kepulangan berkas lengkap dapat dikrimkan melalui pos ke alamat:
Direktur Kemahasiswaan
Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM
Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Softfile berkas dikirim melalui pos-el ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan 2020_Nama_NIM. Hanya berkas yang kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat yang akan kami proses.

Universitas Gadjah Mada

DIREKTORAT KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Utara
Bulaksumur, Yogyakarta
Indonesia, 55281
Telp: (+62 274) 6492613,
Faks: (+62 274) 554128

Tentang Ditmawa

  • Profil Ditmawa
  • Struktur Organisasi

Program Ditmawa

  • Kreativitas Mahasiswa
  • Pengembangan Karakter Mahasiswa
  • Kegiatan dan Kelembagaan Mahasiswa
  • Kesejahteraan Mahasiswa

Fasilitas Kemahasiswaan

  • Fasilitas Kemahasiswaan

Direktori

  • Informasi Publik
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Organisasi dan Fasilitas

© 2017 Direktorat Kemahasiswaan

ContactTerm of Use

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju