Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1071/E4/BP/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri.
Sesuai pokok isi surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2020. Pengusulan penggantian tersebut meliputi tiga termin (tahap) sebagai berikut:
Tahap 1 (bukti tiket/perjalanan bulan Januari – April) diusulkan paling lambat 15 Mei 2020
Tahap 2 (bukti tiket/perjalanan bulan Mei – Agustus) diusulkan paling lambat 24 Agustus 2020
Tahap 3 (bukti tiket/perjalanan bulan September – November) diusulkan paling lambat 23 November 2020.
Bagi penerima beasiswa tersebut yang akan melakukan perjalanan kepulangan pada bulan Desember 2020, dapat membeli tiket pada bulan November 2020. Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku dan memiliki bukti-bukti yang sah. Syarat penggantian biaya kepulangan terlampir. Berkas lengkap usulan penggantian biaya kepulangan mohon dikirimkan ke Direktur Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM Bulaksumur, Yogyakarta 55281. Softfile berkas dikirim melalui akun pos-el: ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan 2020_Nama_NIM. Formulir SPPD dan Kwitansi dapat diunduh di sini.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI BIAYA KEPULANGAN MAHASISWA PENERIMA BEASISWA BPPDN, PMDSU, DAN AFIRMASI PTNB
TAHUN ANGGARAN 2020
Mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, PMDSU, dan Afirmasi PTNB dapat mengajukan permohonan penggantian biaya kepulangan dengan menyerahkan syarat – syarat sebagai berikut:
- SPPD yang sudah ditandatangani dan stempel basah dari pejabat di instansi asal (formulir dari Ditjen Dikti). Bagi yang belum mempunyai home base, tanda tangan dan stempel basah dapat diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai KTP.
- Kwitansi rincian biaya perjalanan yang sudah ditandatangani mahasiswa (formulir dari Ditjen Dikti).
- Bukti-bukti perjalanan yang diperkenankan, yaitu:
- Semua perjalanan menggunakan rute terpendek, transit tidak lebih dari 2 hari.
- Tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga tiket dan boarding pass asli (sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.02/2016).
- Tiket bus/KA/kapal laut/travel minibus. Semua tiket dan boarding pass harus asli.
- Yang tidak dapat diberikan penggantian:
- Rute terlalu panjang/transit di beberapa bandara pada tanggal yang berbeda
- Menggunakan kendaraan pribadi/rental/sewa
- Travel minibus tanpa bukti asli
- Tiket pesawat/KA tanpa boarding pass asli
- Biaya bagasi/sewa kendaraan barang
- Biaya penginapan
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi buku tabungan
- Nomor telepon seluler
Bagi mahasiswa yang akan mengajukan penggantian biaya kepulangan berkas lengkap dapat dikrimkan melalui pos ke alamat:
Direktur Kemahasiswaan
Direktorat Kemahasiswaan, Lantai 1 Sayap Utara, Gedung Pusat UGM
Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Softfile berkas dikirim melalui pos-el ditmawa@ugm.ac.id dengan subjek Usulan Penggantian Biaya Kepulangan 2020_Nama_NIM. Hanya berkas yang kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat yang akan kami proses.