Diinformasikan bahwa batas pengambilan bantuan dana kegiatan kemahasiswaan tahun 2014 adalah Jum”at tanggal 19 Desember 2014. Bagi kegiatan yang mengajukan bantuan dana kegiatan dan telah disetujui harap segera mengambil 70% bantuan dananya, untuk kegiatan yang telah berlangsung pengambilan harus disertai SPJ kegiatan. Bantuan dana kegiatan yang tidak diambil hingga tanggal yang di tentukan maka dana dianggap hangus.
Kekurangan Dana bantuan kegiatan yang 30% sudah bisa diambil mulai hari senin tanggal 22 Desember 2014.