• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • ID
    • ID
    • EN
Universitas Gadjah Mada Direktorat Kemahasiswaan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • TENTANG DITMAWA
    • Profil DITMAWA
    • Struktur Organisasi
  • Fasilitas Kemahasiswaan
  • LAYANAN
  • PRESTASI
    • PRESTASI 2024
    • PRESTASI 2023
    • PRESTASI 2022
    • PRESTASI 2021
    • PRESTASI 2020
    • PRESTASI 2019
    • PRESTASI 2018
    • PRESTASI 2017
    • PRESTASI 2016
    • PRESTASI 2015
  • Berkas
  • Publikasi
  • Beranda
  • Berita
  • Penggunaan Hak Suara dalam Pemilihan Umum

Penggunaan Hak Suara dalam Pemilihan Umum

  • Berita
  • 13 Maret 2014, 04.23
  • Oleh:
  • 1

Yth. Rektor Universitas gadjah Mada

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam Peraturan  KPU-Nomor 9 Tabun  2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  terdapat ketentuan bahwa dalam keadaan tertentu bagi  pemilih saat dia menjalankan tugas di tempat lain  pada  hari dan tanggal   pemungutan suara, menjalani rawat  inap di rumah sakit, menjalani tahanan di rumah tahanan atau Lembaga   Pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa  bencana alam, diberi kesempatan  untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Berkaitan Hal tersebutpemilih yang menggunakan hak memilih di TPS lain dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

1. Untuk dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih harus menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti identitas yang sah dan bukti terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

2. Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPTb (formulir Model A5-KPU) yang akan digunakan hak memilih di TPS lain.

3. Dalam hal Pemilihan benar terdaftar dalam DPT, PPS mencatat atau memberikan catatan pada kolom keterangan DPTb (formulir Model A4-KPU) dan memberikan Surat Pemberitahuan DPTb (formulir Model A5-KPU) dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS.

4. Pemilih dengan membawa Surat Pemberitahuan DPTb (formulir Model A5-KPU) harus melapor kepada PPS tempat tujutan memilih palling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

5. DPTb diumumkan oleh PPS di tempat umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Ketua.

ttd

Hamdan Kurniawan, S.IP., M.A

 

Comment (1)

  1. Bagus Tesa 11 years ago

    “2. Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPTb (formulir Model A5-KPU) yang akan digunakan hak memilih di TPS lain.”

    jadi para imigran dari luar jawa harus mencari surat keterangan dari PPS asal… .___. saya bingung dengan birokrasi negeri ini.

Universitas Gadjah Mada

DIREKTORAT KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Utara
Bulaksumur, Yogyakarta
Indonesia, 55281
Telp: (+62 274) 6492613,
Faks: (+62 274) 554128

Tentang Ditmawa

  • Profil Ditmawa
  • Struktur Organisasi

Program Ditmawa

  • Kreativitas Mahasiswa
  • Pengembangan Karakter Mahasiswa
  • Kegiatan dan Kelembagaan Mahasiswa
  • Kesejahteraan Mahasiswa

Fasilitas Kemahasiswaan

  • Fasilitas Kemahasiswaan

Direktori

  • Informasi Publik
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Organisasi dan Fasilitas

© 2017 Direktorat Kemahasiswaan

ContactTerm of Use

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju