Kartu Identitas Kendaraan (KIK) adalah kartu pengganti fungsi STNK dalam pengawasan dan pengendalian kendaraan bermotor di dalam kawasan kampus UGM.
Untuk pengendalian jumlah mobil di lingkungan kampus, bagi mahasiswa baru mulai angkatan 2010/2011 berlaku ketentuan:
- Untuk memperoleh KIK mobil dikenai disinsentif sebesar Rp. 200.000,- per tahun.
- Untuk memperoleh KIK sepeda motor tidak dikenai disinsentif.
- Untuk sementara setiap mahsiswa hanya diijnkan untuk memiliki 1 (satu) buah KIK, yaitu KIK Mobil atau KIK Sepeda Motor.
Tata cara dan ketentuan pendaftaran Kartu Indetitas Kendaraan (KIK) bagi mahasiswa baru:
- Mendaftar secara kolektif melalui petugas pada fakultas/jurusan masing-masing dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas-berkas yang dipersyaratkan yaitu:
- Fotokopi kartu mahasiswa
- Fotokopi STNK
- 1 Lembar pas foto ukuran 3×4, atau foto dalam bentuk file.
- Untuk memperoleh KIK Mobil, mahasiswa baru harus menyerahkan bukti pembayaran disinsentif kepada petugas pendaftaran di masing-masing fakultas. Disinsentif untuk penggunaan mobil sebesar Rp. 200.000,-. Disinsentif dibayarkan melalui Rekening Rektor Universitas Gadjah Mada, Nomor: 003 965 252 2 di BNI Cabang UGM.