Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa
Terbagi menjadi tiga seksi yaitu Seksi Pengelolaan Beasiswa dan Seksi Pelayanan Sosial.
Adapun rincian tugas Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Menyusun konsep RKAT dan program kerja direktorat.
b. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan mahasiswa.
c. Mengelola beasiswa program sekolah vokasi, sarjana dan pascasarjana.
d. Merencanakan kegiatan pengelolaan fasilitas kesejahteraan mahasiswa.
e. Melaksanakan layanan kesehatan dan bimbingan konseling mahasiswa.
f. Melaksanakan advokasi hukum kepada mahasiswa.