Sub Direktorat Kelembagaan dan Kegiatan Mahasiswa
Terbagi menjadi dua seksi yaitu Seksi Organisasi dan Fasilitas Kemahasiswaan serta Seksi Kegiatan Kemahasiswaan.
Adapun rincian tugas Sub Direktorat Kelembagaan dan Kegiatan Mahasiswa adalah sebagai berikut :
a. Menyusun konsep RKAT dan program kerja direktorat.
b. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan dan kegiatan mahasiswa.
c. Mengelola administrasi dan memfasilitasi kegiatan penalaran, minat dan bakat mahasiswa.
d. Melaksanakan dan mengelola system informasi kegiatan kemahasiswaan.
e. Melaksanakan pemberian izin/ rekomendasi kegiatan kemahasiswaan.
f. Melaksanakan pemilihan mahasiswa berprestasi untuk program keteladanan.
g. Melaksanakan kegiatan wisuda mahasiswa.
h. Mengelola dan mengembangkan gelanggang mahasiswa dan fasilitas kemahasiswaan milik Universitas.