A. PENDAHULUAN
Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Akan tetapi, sudah diketahui bahwa proses penyelenggaraan pendidikan berkualitas,yang dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa memerlukan biaya yang besar. Tidak semua rakyat berkemampuan ekonomi memadai untuk mencapai pendidikan berkualitas tersebut walaupun memiliki kemampuan akademik yang memadai.
Semangat dan komitmen Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam ikut serta mengangkat harkat dan martabat rakyat, sehingga dikenal secara luas sebagai universitas kerakyatan. Dalam posisinya sebagai universitas kerakyatan, UGM telah lebih dari setengah abad mendedikasikan diri dalam memajukan pendidikan nasional dan proses pencerdasan kehidupan bangsa. Merupakan kenyataan tak terbantahkan bahwa sampai dewasa ini UGM telah menyumbangkan tenaga profesional bagi bangsa dan negara dan mendarmabaktikan segenap potensi yang dimilikinya dalam menghasilkan konsep dan pemikiran ilmiah demi kemajuan bangsa. Peran serta dan prestasi UGM telah diakui secara luas. Salah satu bentuk pengakuan masyarakat atas peran yang telah dimainkan UGM adalah dengan memberikan kepercayaan kepada UGM untuk menyalurkan dana bantuan yang dikemas dalam berbagai bentuk beasiswa kepada para mahasiswa yang memerlukan. Sebagai konsekuensinya, UGM harus terus berusaha keras dan meneguhkan komitmennya untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas kepada putra-putri bangsa.
Tanpa mengubah komitmen sebagai universitas kerakyatan, UGM tetap memberikan akses yang seluas-luasnya kepada segenap anak bangsa untuk bergabung di dalamnya. Agar komitmen itu tetap terjaga, UGM menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga sumber dana, khususnya mahasiswa berekonomi lemah, tetapi memiliki prestasi yang tinggi.Disamping itu, Universitas Gadjah Mada juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi sebagai bentuk penghargaan dan diharapkan dapat memacu studinya tepat waktu. Salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh Universitas Gadjah Mada adalah dengan selalu mencarikan sumber-sumber pemberi beasiswa sebagai pendukung finansial mereka. Pemberian beasiswa diharapkan dapat meningkatkan prestasi dan mempercepat proses penyelesaian studi penerimanya.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 11/SK/MWA/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada.
- Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 12/SK/MWA/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 21/SK/MWA/2012.
C. PENGERTIAN
Beasiswa dan tunjangan pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi maupun sebagai bentuk apresiasi bagi mahasiswa yang berprestasi baik di bidang akademik, karya ilmiah, olah raga, kesenian dan keorganisasian. Bentuk komponen beasiswa yang diberikan antara lain sebagai berikut:
- biaya pendidikan
- biaya hidup (memenuhi kebutuhan makan sehari-hari)
- biaya bantuan lainnya (biaya skripsi, biaya buku, biaya penelitian,dsb).
Komponen yang diberikan ke penerima tergantung dari pemberi beasiswa. Informasi beasiswa dapat dilihat di masing-masing Fakultas/Sekolah Vokasi, Direktorat Kemahasiswaaan atau laman http://ditmawa.ugm.ac.id.
D. TUJUAN
- Memberikan pelayanan kepada mahasiswa dengan membuka kesempatan yang lebih luas kepada putra-putri Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, tetapi tidak memiliki dukungan finansial yang memadai untuk mengenyam pendidikan di Universitas Gadjah Mada.
- Memberikan pelayanan kepada mahasiswa yang berprestasi agar dapatmeningkatkan capaian pretasinya dan lulus tepat waktu.
E. PROSES PELAYANAN BEASISWA
I. Prosedur Kerja Sama Universitas Gadjah Mada dengan Pemberi Beasiswa
Pengajuan surat penawaran atau informasi dari mitra pemberi beasiswa kepada UGM atau langsung melalui Ditmawa.
- Universitas menanggapi penawaran beasiswa tersebut melalui Ditmawa.
- Usulan dari Ditmawa draf tentang kerja sama UGM dengan pemberi beasiswa yang berisi penjelasan tentang nama beasiswa, alokasi dana, persyaratan, jangka waktu, dan cara pembayarannya,kemudian diusulkan ke
Direktorat Kemitraan, Alumni dan Urusan Internasional kemudian dilanjutkan ke Kantor Hukum dan Organisasi (HUKOR) untuk pembuatan/persetujuan draf kerja sama. - Penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU) dan atau Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh UGM/Ditmawa dan pemberi beasiswa.
II.Prosedur Permohonan Beasiswa
Dapat dijelaskan bahwa prosedur permohonan beasiswa adalah sebagai berikut.
- Pengumuman penawaran beasiswa dari Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) ke Fakultas/Sekolah Vokasi melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan website Ditmawa dengan alamat http://ditmawa.ugm.ac.id sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerjasama).
- Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memberikan tugas kepada Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Sekolah Vokasi untuk memproses dan mengumumkan penawaran beasiswa kepada mahasiswa.
- Mahasiswa melakukan pendaftaran secara daring ke laman simaster.ugm.ac.id.
- Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Sekolah Vokasi akan melakukan verifikasi berkas yang di unggah oleh mahasiswa mahasiswa dan memproses rekomendasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengenai pengajuan beasiswa. Apabila ada persyaratan permohonan mahasiswa yang belum lengkap, segera mahasiswa dihubungi untuk diminta melengkapinya.
- Fakultas/Sekolah Vokasi mengirim surat rekomendasi calon penerima beasiswa ke Ditmawa.
- Verifikasi berkas pengajuan beasiswa dari Fakultas /Sekolah Vokasi oleh Ditmawa.
- Pengiriman data pemohon beasiswa ke pemberi beasiswa oleh Ditmawa.
- Seleksi penerima beasiswa melalui koordinasi pemberi beasiswa dengan Ditmawa.
- Mahasiswa mengikuti seleksi khusus penerimaan beasiswa yang diselenggarakan oleh pemberi beasiswa (jika ada).
- Penerbitan SK penerima beasiswa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Pengumuman penerima beasiswa ke Fakultas masing-masing dan melalui laman Ditmawa.
Persyaratan Umum Penerima Beasiswa
- Terdaftar sebagai mahasiswa S1/SV aktif di Universitas Gadjah Mada (sesuai dengan yang disyaratkan pemberi beasiswa).
- Lulus PPSMB (Program Pelatihan Pembelajaran Sukses Mahasiswa baru) dengan melampirkan fotocopi sertifikat.
- Belum menerima beasiswalain atau tidak sedang menerima beasiswa.
- Menyerahkan surat keterangan/bukti penghasilan orang tua (asli atau foto kopi yang telah dilegalisasi).
- Menyerahkan fotokopi Kartu keluarga (C1) yang telah dilegalisasi.
- Menyerahkan surat penyataan bebas NAPZA
- Menyerahkan persyaratan lain yang ditentukan.
- Diajukan oleh/melalui Fakultas/Sekolah Vokasi yang bersangkutan.
Persyaratan Administrasi Penerima Beasiswa
Secara umum mahasiswa yang berminat mendapatkan beasiswa yang dikelola Universitas/Ditmawaharus menempuh prosedur sebagai berikut.
- Mengajukan surat permohonan untuk memperoleh beasiswa kepada Rektor u.p. Direktorat Kemahasiswaan melalui Wakil DekanBidangAkademik dan Kemahasiswaan menggunakan formulir yang telah disediakan Universitas, dan atau mengisi formulir-khusus permohonan beasiswa dari pemberi beasiswa
- Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, yang meliputi:
- Fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku,
- Lulus PPSMB (Program Pelatihan Pembelajaran Sukses Mahasiswa baru) dengan melampirkan fotokopi sertifikat,
- Pasfoto terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar ditempel di formulir permohonan,
- Fotokopi transkrip nilai/Kartu Hasil Studi 2 semester terakhir (tergantung keperluan) yang telah disahkan pejabat fakultas,
- Fotokopi surat keterangan penghasilan orang tua dari aparat desa setempat atau dari instansi tempat bekerja yang sah. Jika diperlukan dilengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aparat yang berwenang,
- Fotokopi Kartu Keluarga C1/surat keterangan tanggungan keluarga,
- Surat penyataan bebas NAPZA,
- Surat bukti lain atau pendukung sesuai dengan persyaratan.
Seleksi dan Penetapan Penerima Beasiswa
Secara umum, pelaksana seleksi calon penerima beasiswa adalah Ditmawa. Jika ada permintaan seleksi khusus dari pemberi beasiswa, pelaksanaan seleksi selanjutnya dilakukan oleh pemberi beasiswa. Ditmawa melaksanakan seleksi bagi calon penerima beasiswa dengan tahapan sebagai berikut.
- Ditmawa melalui Subdit Kesejahteraan Mahasiswa melaksanakan seleksi awal dengan menyusun daftar urutan berdasarkan pada hal-hal berikut ini.
- Kesesuaian berkas administrasi yang diajukan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemberi dana atau ketentuan Universitas.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Keterangan tidak mampu jika persyaratan ini diperlukan oleh pihak pemberi beasiswa.
- Penilaian prestasi oleh tim yang dibentuk oleh Ditmawa apabila beasiswa tersebut menyangkut pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi.
- Direktur Kemahasiswaan melalui Kepala Subdit Kesejahteraan Mahasiswa melaksanakan seleksi akhir dengan menentukan alokasi penerima dari setiap Fakultas/Sekolah Vokasi dengan mempertimbangkan persentase pemohon yang diajukan dari setiap Fakultas/Sekolah Vokasi, atau berdasar pemeringkatan di tingkat Universitas terhadap kuota beasiswa yang ditetapkan.
- Mahasiswa yang lolos seleksi sebagai penerima beasiswa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Rektor atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pemberi beasiswa
- Mahasiswa penerima beasiswa dapat memiliki salinan surat keputusan tersebut di BagianAkademik dan Kemahasiswaan tiap-tiap Fakultas/Sekolah Vokasi, atau downloaddari website dirmawa.ugm.ac.id
Dalam hal-hal tertentu, Universitas dapat mengambil kebijakan untuk menentukan penerima beasiswa tanpa melalui Fakultas/Sekolah Vokasikarenapertimbangan waktu dan lain-lain, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
III. Prosedur Pencairan Beasiswa
A. Transfer beasiswa melalui Ditmawa
- Pemberi beasiswa mengirimkan dana ke Ditmawamelalui rekening yang telah ditetapkan oleh Rektor
- Ditmawamentransfer beasiswa kepada mahasiswa penerima beasiswa kerekening yang ditentukan oleh Ditmawa.
B. Transfer Beasiswa langsung dari pemberi beasiswakepada mahasiswa
Beberapa pemberi beasiswa mentransfer beasiswasecara langsung kepada mahasiswa penerima menggunakan rekening mahasiswa penerima yang telah ditentukan oleh pemberi beasiswa,termasuk beasiswa yang bersumber dari dana pemerintah.
IV. Prosedur Penghentian dan Penggantian Penerima Beasiswa
A. Penghentian penerima beasiswa disebabkanoleh hal-hal sebagai berikut:
- meninggal dunia
- menikah
- lulus studi
- keluar/mengundurkan diri atau pindah program studi
- tidak aktif studi/cuti kuliah
- mendapat sanksi akademik
- tidak mengajukan perpanjangan beasiswa
- tidak mengambil dana pada waktu yang ditentukan
- mengalami penurunan prestasi
- tidak melaporkan hasil studi
- ada duplikasi penerimaan beasiswa (dobel beasiswa) pada sumber dana yang samaatau sumber dana lain (sesuai persyaratan masing-masing mitra pemberi dana beasiswa)
B. Penggantian penerima beasiswa
Apabila terjadi penghentian penerima beasiswa karena sebab tersebut di atas, akan dilakukan penggantian penerima beasiswa dengan tata cara sebagai berikut.
- Ditmawa memberitahukan kepada mahasiswa yang beasiswanya dihentikan.
- Ditmawa memberitahukan adanya formasi beasiswa kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Sekolah Vokasi.
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima beasiswa pengganti mengajukan permohonan ke Universitas melalui Fakultas/Sekolah Vokasi terkait melalui sistem online.
- Calon penerima beasiswa akan diusulkan ke pemberi beasiswa dan ditetapkan sebagai penerima beasiswa pengganti.