Universitas Gadjah Mada Direktorat Kemahasiswaan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • PANDUAN LAYANAN
  • PEDOMAN PELAYANAN FASILITAS GELANGGANG MAHASISWA

PEDOMAN PELAYANAN FASILITAS GELANGGANG MAHASISWA

  • 27 Februari 2018, 13.00
  • Oleh:
  • 0

I. Pendahuluan
Gelanggang Mahasiswa UGM adalah pusat kegiatan untuk para mahasiswa di Yogyakarta. Hanya saja karena letaknya berdekatan dengan Kampus UGM maka akhirnya identik dengan pusat kegiatan bagi mahasiswa UGM saja. Gelanggang Mahasiswa UGM dibangun tahun 1970-an dan sempat menjadi sentra pergerakan bagi para aktivis tahun 1970-an ketika Dewan Mahasiswa UGM dan Dewan Mahasiswa se-Yogyakarta masih berkantor di gedung tersebut. Dari sejak berdiri hingga sekarang, Gelanggang Mahasiswa UGM telah menghasilkan belasan ribu aktivis kegiatan kemahasiswaan.

Antara 1980 hingga 1990, Gelanggang Mahasiswa dipergunakan oleh sekretariat organ-organ eks Dewan Mahasiswa yang kini berdiri sendiri-sendiri dengan nama Unit Kegiatan Mahasiswa. Unit-unit Olahraga, Kesenian dan berbagai unit khusus Dewan Mahasiswa tetap eksis menggunakan berbagai fasilitas di gedung tersebut. Termasuk juga Unit Kerohanian Islam Jamaah Shalahuddin UGM yang setiap bulan Ramadhan menyulap gedung tersebut menjadi Masjid Kampus dan Unit Kerohanian Kristen (UKK) sebagai wadah bagi mahasiswa yang beragama Kristen.

Setelah tahun 1990, Senat Mahasiswa UGM meneruskan tradisi Dewan Mahasiswa UGM dan berkantor di gedung tersebut dengan menggunakan ruang eks Koperasi Mahasiswa di sisi barat gedung tersebut, bertetangga dengan ruang Unit Kegiatan Pencinta Alam MAPAGAMA dan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Majalah Balairung.

Pada tanggal 13 Mei 1985, Unit Kesehatan Mahasiswa UGM yang biasa disebut sebagai UKESMA mulai dirintis. Unit kesehatan mahasiswa yang dulunya bernama PPPK UGM ini bergerak di bidang sosiomedis. Pada tanggal 31 Maret 1991 resmi berdiri sebuah kegiatan mahasiswa yang baru yaitu UKM FOTOGRAFI, Unit yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan UFO dan mempunyai ruang di sebelah timur kantin Cafetaria dan bertetangga dengan UKM PRAMUKA. UKM PRAMUKA sendiri merupakan salah satu unit kegiatan pramuka tingkat universitas yang tertua di Indonesia, berdiri sejak 1981, dan banyak menjadi contoh bagi unit-unit pramuka tingkat universitas lainnya. Pada tahun 2004 dibentuk pula sebuah UKM pertama yang bergerak di penelitian dan pengkajian yang dinamakan Unit Penalaran Ilmiah Interdisipliner (UPI Interdisipliner) yang menaungi kegiatan ilmiah bagi para mahasiswa di lingkup UGM.

Gelanggang Mahasiswa pada Tahun 2014 memiliki 50 UKM lebih. Gelanggang Mahasiswa diharapkan dengan banyaknya UKM ini dapat meningkatkan kretivitas Mahasiswa UGM dalam berbagai bidang dan selanjutnya mampu untuk memberikan modal Ketrampilan. Terkait dengan layanan kepada UKM khususnya dan pada umumnya maka perlu di buat Standar Operasional Prosedur (SOP).

II. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan dalam layanan Pemberian Ijin Penggunaan Fasilitas Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada bagi mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM), Senat Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (Senat KM), tenaga pendidik, tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada dan masyarakat umum yang akan menggunakan fasilitas kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.

III. Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup aktivitas penerimaan surat permohonan penggunaan fasilitas kemahasiswaan, pemrosesan ijin penggunaan fasilitas, dan penyerahan/penolakan ijin penggunaan fasilitas kemahasiswaan,dan evaluasi proses pemberian ijin penggunaan fasilitas kemahasiswaan.

IV. Referensi
4.1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara
4.4. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor Nomor 6/UN1/SK/MWA/2017 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada Periode tahun 2017-2022
4.5. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada
4.6. SK Rektor UGM Nomor 2/P/SK/HT/2010 tentang Pengangkatan Panitia Pelaksana Wisuda Program Diploma dan Program Sarjana Universitas Gadjah Mada Tahun 2010
SK Rektor UGM nomor 403/P/SK/HT/2008 tentang Perubahan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 205/P/SK/HT/2007 tentang Perubahan Keputusan Rektor nomor 259/P/SK/HT/2004 tentang Organisasi dan Rincian Tugas Kantor Pimpinan Universitas Lembaga Direktorat, Biro,dan Unit Kerja di Lingkungan Universitas Gadjah Mada
4.7. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 560/PII/SK/HT/2010 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Olahraga di lingkungan Universitas Gadjah Mada
4.8. Quality Management System – Requirements, ISO 9001:2008 klausul 7.1 dan 7.5

V. Tanggungjawab dan Wewenang
5.1. Direktur Kemahasiswaan
5.2. Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan
5.3. KepalaSubdit Organisasi dan Fasilitas Mahasiswa
5.4. Kepala Seksi Fasilitas Mahasiswa

VI. Rincian Prosedur
6.1. Calon pengguna datang di bagian administrasi Gelanggang Mahasiswa UGM, untuk melalukan pemesanan (booking) dengan menuliskan jadwal penggunaan dan fasilitas yang dikehendaki pada Buku Peminjaman minimal 7 (tujuh) hari sebelum pemakaian.
6.2. Mengisi formulir peminjaman sesuai fasilitas yang dikehendaki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika Pengguna UKM maka formulir harus diketahui oleh pengurus UKM yang bersangkutan dan disahkan dengan stempel basah.
b. Jika Pengguna mahasiswa UGM yang tidak tergabung di UKM maka formulir peminjaman harus diketahui oleh Wakil Dekan yang membidangi kemahasiswaan atau pengurus fakultas/jurusan dan disahkan dengan stempel basah.
c. Jika Pengguna tenaga pendidik atau tenaga kependidikan maka formulir harus disahkan oleh pengurus fakultas/jurusan.
d. Jika Pengguna umum (di luar civitas akademika) maka formulir peminjaman yang dikethaui oleh pimpinan unit kerja/lembaga yang bersangkutan dan disahkan dengan stempel basah.
6.3. Apabila waktu yang dikehendaki ternyata bersamaan dengan jadwal rutin UKM, maka calon pengguna akan diberikan formulir kerelaan dari UKM yang bersangkutan dan selanjutnya foimulir kerelaan tersebut disertakan pada saat mengembalikan formulir peminjaman.
6.4. Menyerahkan kembali formulir peminjaman ke bagian administrasi Gelanggang Mahasiswa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pemakaian.
6.5. Memberi kontribusi perawatan/pemeliharaan fasilitas dan biaya operasional sesuai dengan aturan yang berlaku, Untuk UKM dimungkinkan dibebaskan dari pengenaan biaya tersebut
6.6. Mendapatkan surat ijin menggunakan fasilitas dari Direktur Kemahasiswaan UGM. Jika pengguna UKM maka surat ijin penggunaan fasilitas akan dikirimkan melalui loker UKM yang bersangkutan
6.7. Sebelum menggunakan fasilitas pengguna menunjukkan surat ijin penggunaan fasilitas kepada petugas jaga.

Start here

  • about
  • Annual Report Subdit Kreativitas Mahasiswa Ditmawa UGM 2016
  • Aturan Pengguna
  • Beranda
  • Beranda copy 3
  • Beranda copy 4
  • Buku Kreasi, Inovasi, dan Prestasi Mahasiswa UGM 2016
  • Buku Kumpulan Poster Kontingen PIMNAS XXIX UGM
  • Buku Panduan PIMNAS XXIS
  • Buletin Nawala Kreativitas
  • Buletin Nawala Kreativitas Edisi 13 Tahun 2017
  • Calendar
  • Calendar
  • Calendar
  • Company Profile Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • direktori
  • Download
  • Download Aplikasi Android Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • Fasilitas Kemahasiswaan
  • Fasilitas Kemahasiswaan
  • Form Pendaftaran Olimpiade Sains Daerah 2016 dari Universitas Gadjah Mada
  • Galeri Dokumentasi Bootcamp ON MIPA Mei 2016
  • Galeri Dokumentasi Monitoring Evaluasi Juni 2016
  • Galeri Dokumentasi Pelatihan PIMNAS XXIX
  • Galeri Dokumentasi PIMNAS XXIX di Bogor
  • Galeri Foto Kegiatan Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • Galeri Video Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • Gallery
  • Informasi Publik
  • Karakter
  • Kegiatan da kelembagaan Mahasiswa
  • KEGIATAN MAHASISWA
  • Kesejahteraan
    • testing anak kesejahteraan
  • Kesejahteraan Mahasiswa
  • Konfirmasi Kehadiran
  • Kontak
  • Kreativitas
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Mobile preview
  • Nawala Kreativitas Edisi 12 Tahun 2017
  • Organisasi dan Fasilitas
  • Organization & Facilities
  • PANDUAN LAYANAN
    • Kegiatan Mahasiswa Peduli Difabel
    • Layanan advokasi hukum kepada mahasiswa
    • Layanan Kesehatan dan Bimbingan Konseling Mahasiswa
    • Layanan penitipan anak bagi mahasiswa berstatus ibu
    • PEDOMAN PELAYANAN FASILITAS GELANGGANG MAHASISWA
    • PEDOMAN PELAYANAN BEASISWA
    • PEDOMAN PEMILIHAN MAHASISWA BERPRESTASI
    • PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
    • PEDOMAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA/ PEKAN ILMIAH MAHASISWA NASIONAL
    • PEDOMAN PROGRAM MAHASISWA WIRAUSAHA
  • Pendaftaran Jawara 2016
  • PENDAFTARAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
  • Pendaftaran Sekolah Ormawa
  • Pendataan Rekening PKM
  • Pengembangan Karakter Mahasiswa
  • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
  • Prestasi
  • PRESTASI 2016
  • Prestasi 2022
  • PRESTASI 2023
  • PRESTASI 2024
  • Profil DITMAWA
  • Profil Subdit Kreativitas Mahasiswa UGM
  • Publikasi
  • Publikasi
  • REKAP PRESTASI DAN PKM-PIMNAS UGM 2016
  • Sahabat Percepatan Peningkatan Kepemimpinan Mahasiswa (SP2KM)
  • Sambutan Direktur Kemahasiswaan
  • SANG JUARA 2019
  • SANG JUARA 2020
  • SANG JUARA 2021
  • SANG JUARA UGM 2015
  • SANG JUARA UGM 2016
  • SANG JUARA UGM 2017
  • SANG JUARA UGM 2018
  • SK Komunitas Arjuna 2016
  • SK Komunitas Bimasakti 2016
  • SK Komunitas Gamaforce 2016
  • SK Komunitas GMRT 2016
  • SK Komunitas KMHE 2016
  • SK Komunitas ON-MIPA 2016
  • SK Rektor Tentang Mahasiswa Berprestasi
  • Struktur Organisasi
  • Submission Confirmed
  • Tata Laksana Organisasi Kemahasiswaan
  • Tim Kreatif
  • Video Aksi Kontingen UGM pada PIMNAS XXIX
  • Video Pelatihan Intensif Kontingen UGM untuk PIMNAS XXIX
  • VIDEO Perjalanan Kontingen UGM pada PIMNAS XXIX
  • Unduh Berkas
  • Donasi
  • Kontak Kami
  • Beasiswa BKM
  • Beasiswa Supersemar 2008
  • Beasiswa BP Migas-KKS
  • Beasiswa Komatsu
  • Beasiswa Marubeni
  • Beasiswa BRI
  • Beasiswa Prestasi
  • BBM dan PPA
Universitas Gadjah Mada

DIREKTORAT KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Utara
Bulaksumur, Yogyakarta
Indonesia, 55281
Telp: (+62 274) 6492613,
Faks: (+62 274) 554128

© 2017 Direktorat Kemahasiswaan

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY