Universitas Gadjah Mada Direktorat Kemahasiswaan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • PANDUAN LAYANAN
  • PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN

PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN

  • 27 Februari 2018, 12.18
  • Oleh:
  • 0

A. PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1)b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan sesuai dengan minat dan bakatnya agar mampu bersaing dalam era global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada memberikan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor Nomor 6/UN1/SK/MWA/2017 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada Periode tahun 2017-2022
  4. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada
  5. RKAT Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada

C. PENGERTIAN

  1. Lembaga kemahasiswaan adalahorganisasi Mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di Universitas dan mendapat pendanaan kegiatan dari Universitas dan Kementerian.
  2. Kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan kententuan Universitas/Fakultas/Sekolah.
  3. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan atau subsidi dana yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa atau diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.

D. TUJUAN

Memberikan dukungan, pendampingan, dan evaluasi kegiatan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau lembaga kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada untuk mengembangkan potensi, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu melalui organisasi yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.

E. PERSYARATAN

Persyaratan kegiatan yang dapat memperoleh bantuan dana sebagai berikut:

  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau Lembaga resmi kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.
  2. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Dosen Pembina bagi Unit Kegiatan Mahasiswa dan Pimpinan Fakultas/Sekolah bidang Akademik dan Kemahasiswaan bagi perseorangan atau kelompok.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau Lembaga Kemahasiswaan dapat bersifat kompetisi atau partisipasi.
  4. Kegiatan Kemahasiswaan yang dilaksanakan atas undangan Lembaga Kemahasiswaan dari pergurun tinggi lain harus mendapat persetujuan dari pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan melampirkan undangan resmi.
  5. Kegiatan Kemahasiswaan yang dilaksanakan atas dasar undangan atau publikasi lembaga Luar Negeri harus disetujui oleh Kantor Alumni dan Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada.

F. BANTUAN DANA

Bantuan dana ditentukan berdasarkan:

  1. Pemohon (perorangan/kelompok dan Fakultas/Sekolah atau Universitas)
  2. Jenis kegiatan (bersifat partisipasi atau kompetisi)
  3. Level kegiatan (Nasional atau Internasional)
  4. Skala prioritas (dampak terhadap individu/kelompok atau institusi atau masyarakat)
  5. Dukungan pendanaan Fakultas/Sekolah
  6. Hasil penilaian kelayakan usulan
  7. Kemampuan keuangan Universitas.

G. MEKANISME

  1. Mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan mengajukan permohonan dana dilampiri Proposal dan surat pengantar yang telah disetujui oleh Pimpinan Fakultas/SekolahatauPembina Unit Kegiatan Mahasiswadiajukan ke Direktorat Kemahasiswaan.
  2. Proposal harus sudah diunggah ke laman ditmawa.simaster.ugm.ac.id paling lambat 10(sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  3. Pemantauan perkembangan pengujuan usulan bantuan dana dapat dilihatsecara onlinedi laman ditmawa.simaster.ugm.ac.id.
  4. Setelahdana disetujui,mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan dapat mencairkan dana sebesar80%. Sisa dana 20% diberikan setelah menyerahkanlaporan pertanggungjawaban.
  5. Bantuan dana yang diberikan termasuk pajak.

H. PELAPORAN

  1. Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban disampaikan ke Direktorat Kemahasiswaan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan format yang ditentukan baik secara online, persreleasekegiatan, dan hardcopy1 eksemplar.
  2. LembagaKemahasiswaaan Universitas yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban tidak akan diberikan bantuan dana pada kegiatan selanjutnya.
  3. Mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan Fakultas/Sekolah yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban maka semua kegiatan Mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan dari Fakultas/Sekolah yang bersangkutan tidak akan diberikan bantuan dana pada kegiatan selanjutnya.

Start here

  • about
  • Annual Report Subdit Kreativitas Mahasiswa Ditmawa UGM 2016
  • Aturan Pengguna
  • Beranda
  • Beranda copy 3
  • Beranda copy 4
  • Buku Kreasi, Inovasi, dan Prestasi Mahasiswa UGM 2016
  • Buku Kumpulan Poster Kontingen PIMNAS XXIX UGM
  • Buku Panduan PIMNAS XXIS
  • Buletin Nawala Kreativitas
  • Buletin Nawala Kreativitas Edisi 13 Tahun 2017
  • Calendar
  • Calendar
  • Calendar
  • Company Profile Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • direktori
  • Download
  • Download Aplikasi Android Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • Fasilitas Kemahasiswaan
  • Fasilitas Kemahasiswaan
  • Form Pendaftaran Olimpiade Sains Daerah 2016 dari Universitas Gadjah Mada
  • Galeri Dokumentasi Bootcamp ON MIPA Mei 2016
  • Galeri Dokumentasi Monitoring Evaluasi Juni 2016
  • Galeri Dokumentasi Pelatihan PIMNAS XXIX
  • Galeri Dokumentasi PIMNAS XXIX di Bogor
  • Galeri Foto Kegiatan Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • Galeri Video Subdit Kreativitas Mahasiswa
  • Gallery
  • Informasi Publik
  • Karakter
  • Kegiatan da kelembagaan Mahasiswa
  • KEGIATAN MAHASISWA
  • Kesejahteraan
    • testing anak kesejahteraan
  • Kesejahteraan Mahasiswa
  • Konfirmasi Kehadiran
  • Kontak
  • Kreativitas
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Mobile preview
  • Nawala Kreativitas Edisi 12 Tahun 2017
  • Organisasi dan Fasilitas
  • Organization & Facilities
  • PANDUAN LAYANAN
    • Kegiatan Mahasiswa Peduli Difabel
    • Layanan advokasi hukum kepada mahasiswa
    • Layanan Kesehatan dan Bimbingan Konseling Mahasiswa
    • Layanan penitipan anak bagi mahasiswa berstatus ibu
    • PEDOMAN PELAYANAN FASILITAS GELANGGANG MAHASISWA
    • PEDOMAN PELAYANAN BEASISWA
    • PEDOMAN PEMILIHAN MAHASISWA BERPRESTASI
    • PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
    • PEDOMAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA/ PEKAN ILMIAH MAHASISWA NASIONAL
    • PEDOMAN PROGRAM MAHASISWA WIRAUSAHA
  • Pendaftaran Jawara 2016
  • PENDAFTARAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
  • Pendaftaran Sekolah Ormawa
  • Pendataan Rekening PKM
  • Pengembangan Karakter Mahasiswa
  • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
  • Prestasi
  • PRESTASI 2016
  • Prestasi 2022
  • PRESTASI 2023
  • PRESTASI 2024
  • Profil DITMAWA
  • Profil Subdit Kreativitas Mahasiswa UGM
  • Publikasi
  • Publikasi
  • REKAP PRESTASI DAN PKM-PIMNAS UGM 2016
  • Sahabat Percepatan Peningkatan Kepemimpinan Mahasiswa (SP2KM)
  • Sambutan Direktur Kemahasiswaan
  • SANG JUARA 2019
  • SANG JUARA 2020
  • SANG JUARA 2021
  • SANG JUARA UGM 2015
  • SANG JUARA UGM 2016
  • SANG JUARA UGM 2017
  • SANG JUARA UGM 2018
  • SK Komunitas Arjuna 2016
  • SK Komunitas Bimasakti 2016
  • SK Komunitas Gamaforce 2016
  • SK Komunitas GMRT 2016
  • SK Komunitas KMHE 2016
  • SK Komunitas ON-MIPA 2016
  • SK Rektor Tentang Mahasiswa Berprestasi
  • Struktur Organisasi
  • Submission Confirmed
  • Tata Laksana Organisasi Kemahasiswaan
  • Tim Kreatif
  • Video Aksi Kontingen UGM pada PIMNAS XXIX
  • Video Pelatihan Intensif Kontingen UGM untuk PIMNAS XXIX
  • VIDEO Perjalanan Kontingen UGM pada PIMNAS XXIX
  • Unduh Berkas
  • Donasi
  • Kontak Kami
  • Beasiswa BKM
  • Beasiswa Supersemar 2008
  • Beasiswa BP Migas-KKS
  • Beasiswa Komatsu
  • Beasiswa Marubeni
  • Beasiswa BRI
  • Beasiswa Prestasi
  • BBM dan PPA
Universitas Gadjah Mada

DIREKTORAT KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Utara
Bulaksumur, Yogyakarta
Indonesia, 55281
Telp: (+62 274) 6492613,
Faks: (+62 274) 554128

© 2017 Direktorat Kemahasiswaan

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY