A. PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1)b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan sesuai dengan minat dan bakatnya agar mampu bersaing dalam era global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada memberikan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor Nomor 6/UN1/SK/MWA/2017 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada Periode tahun 2017-2022
- Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada
- RKAT Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada
C. PENGERTIAN
- Lembaga kemahasiswaan adalahorganisasi Mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di Universitas dan mendapat pendanaan kegiatan dari Universitas dan Kementerian.
- Kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan kententuan Universitas/Fakultas/Sekolah.
- Bantuan yang dimaksud adalah tambahan atau subsidi dana yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa atau diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.
D. TUJUAN
Memberikan dukungan, pendampingan, dan evaluasi kegiatan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau lembaga kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada untuk mengembangkan potensi, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu melalui organisasi yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.
E. PERSYARATAN
Persyaratan kegiatan yang dapat memperoleh bantuan dana sebagai berikut:
- Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau Lembaga resmi kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.
- Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Dosen Pembina bagi Unit Kegiatan Mahasiswa dan Pimpinan Fakultas/Sekolah bidang Akademik dan Kemahasiswaan bagi perseorangan atau kelompok.
- Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau Lembaga Kemahasiswaan dapat bersifat kompetisi atau partisipasi.
- Kegiatan Kemahasiswaan yang dilaksanakan atas undangan Lembaga Kemahasiswaan dari pergurun tinggi lain harus mendapat persetujuan dari pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan melampirkan undangan resmi.
- Kegiatan Kemahasiswaan yang dilaksanakan atas dasar undangan atau publikasi lembaga Luar Negeri harus disetujui oleh Kantor Alumni dan Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada.
F. BANTUAN DANA
Bantuan dana ditentukan berdasarkan:
- Pemohon (perorangan/kelompok dan Fakultas/Sekolah atau Universitas)
- Jenis kegiatan (bersifat partisipasi atau kompetisi)
- Level kegiatan (Nasional atau Internasional)
- Skala prioritas (dampak terhadap individu/kelompok atau institusi atau masyarakat)
- Dukungan pendanaan Fakultas/Sekolah
- Hasil penilaian kelayakan usulan
- Kemampuan keuangan Universitas.
G. MEKANISME
- Mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan mengajukan permohonan dana dilampiri Proposal dan surat pengantar yang telah disetujui oleh Pimpinan Fakultas/SekolahatauPembina Unit Kegiatan Mahasiswadiajukan ke Direktorat Kemahasiswaan.
- Proposal harus sudah diunggah ke laman ditmawa.simaster.ugm.ac.id paling lambat 10(sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
- Pemantauan perkembangan pengujuan usulan bantuan dana dapat dilihatsecara onlinedi laman ditmawa.simaster.ugm.ac.id.
- Setelahdana disetujui,mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan dapat mencairkan dana sebesar80%. Sisa dana 20% diberikan setelah menyerahkanlaporan pertanggungjawaban.
- Bantuan dana yang diberikan termasuk pajak.
H. PELAPORAN
- Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban disampaikan ke Direktorat Kemahasiswaan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan format yang ditentukan baik secara online, persreleasekegiatan, dan hardcopy1 eksemplar.
- LembagaKemahasiswaaan Universitas yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban tidak akan diberikan bantuan dana pada kegiatan selanjutnya.
- Mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan Fakultas/Sekolah yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban maka semua kegiatan Mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan dari Fakultas/Sekolah yang bersangkutan tidak akan diberikan bantuan dana pada kegiatan selanjutnya.