- PENDAHULUAN
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik (mahasiswa) agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Perguruan tinggi secara terus-menerus mengembangkan iklim akademis yang demokratis agar dapat mendukung pelaksanaan proses pembelajaran yang mengarahkan mahasiswa menjadi insan cerdas, komprehensif, dan kompetitif.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya menekuni ilmu dalam bidangnya saja, tetapi juga beraktivitas untuk mengembangkan soft skills-nya agar menjadi lulusan yang mandiri, penuh inisiatif, bekerja secara cermat, penuh tanggung jawab dan gigih. Kemampuan ini dapat diperoleh mahasiswa melalui pembekalan secara formal dalam kurikulum pembelajaran, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Namun, tidak semua mahasiswa mau dan mampu untuk menjadi pembelajar yang sukses. Acapkali mahasiswa dengan nilai akademik yang tinggi tidak memanfaatkan peluang untuk menggunakan waktunya dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Sebaliknya mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan kegiatan pengembangan soft skills tidak memperoleh nilaiakademik yang tinggi. Sementara itu, dalam era persaingan bebas dibutuhkan lulusan yang memiliki hard skills dan soft skills yang seimbang. Oleh karenanya di tiap perguruan tinggi perlu diidentifikasi mahasiswa yang dapat melakukan keduanya dan yang terbaik perlu diberi penghargaan sebagai mahasiswa yang berprestasi.
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan PerguruanTinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
- Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor Nomor 6/UN1/SK/MWA/2017 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada Periode tahun 2017-2022
- Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada
- PENGERTIAN
Tujuan pendidikan tinggi yang utama adalah mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Selain untuk menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
Dengan demikian, melalui fasilitasi perguruan tinggi, Mahasiswa sebagai insan dewasa harus dapat mengembangkan potensi secara maksimal agar dapat memenuhi tuntutan sebagaimana diuraikan di dalam tujuan pendidikan tinggi. Mahasiswa diharapkan memiliki kecerdasan komprehensif, yang tidak hanya didapatkan atau menekuni ilmu dalam bidangnya saja (hard skills), tetapi juga harus beraktivitas untuk mengembangkan soft skills-nya. Kemampuan ini dapat diperoleh mahasiswa melalui pembekalan secara formal dalam kurikulum pembelajaran, maupun kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Namun tidak semua mahasiswa mau dan mampu untuk menjadi pembelajar yang sukses di semua bidang.
Untuk mendorong hal tersebut Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun menyelenggarakan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres), yaitu sebuah kegiatan untuk memilih atau mencari dan memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berhasil mencapai prestasi tinggi, baik kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
- TUJUAN
- Memilih dan memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang meraih prestasi tinggi dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai wahana menyinergikan hard skills dan soft skills mahasiswa.
- Mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan budaya akademik yang dapat memfasilitasi mahasiswa mencapai prestasi yang membanggakan secara berkesinambungan.
- PERSYARATAN
Persyaratan Umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai kelengkapan pemilihan mahasiswa beprestasi, adalah:
- a) Warga negara Republik Indonesia yang terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa program S1/DiplomaIV/Diploma IIImaksimal semester VI, dan pada saat pemilihan Mahasiswa Berprestasi di tingkat nasional belum dinyatakan lulus, serta berusia tidak lebih dari 22 tahunyang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP).
- b) Indeks Prestasi Kumulatif (IP seluruh matakuliah yang lulus) rata-rata minimal 3,2
- c) Memiliki prestasi ko dan ekstra-kurikuler yang disertai dokumen pendukung sebagai bukti dengan penguatan portofolio capaian prestasi internasional.
- d) Belum pernah menjadi finalis pemilihan mahasiswa berprestasi tingkat nasional pada tahun-tahun sebelumnya.
- e) Surat Pengantar dari Dekan/Pembina UKM yang menyatakan bahwa mahasiswayang diusulkan adalah mahasiswa terbaik dari hasil seleksi.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihanmahasiswa berprestasi, yang akan dinilai oleh tim juri Universitas sesuai dengan prestasi yangdimiliki,adalah:
- a) Daftar rekapitulasi Indeks Prestasi Kumulatif per semester.
- b) Karya tulis ilmiah yang ditulis dalam bahasa Indonesia baku.
- c)Ringkasan (bukanabstrak)yang ditulis dalam bahasa Inggris.
- d) Video yang menunjukkan kemampuan berbahasa Inggris secara lisan.
- e) Sepuluh prestasi/kemampuan yang diunggulkan, dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.
- MEKANISME
- Mekanisme pemilihan Mahasiswa Berprestasi tingkat Fakultas.
- Direktorat Kemahasiswaan mengirimkan pemberitahuan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi tingkat Universitas ke Fakultas/Sekolah/UKM.
- Fakultas/Sekolah/UKM melaksanakan sosialisasi dan seleksi untuk memilih seorang mahasiswa berprestasi terbaik.
- Fakultas/Sekolah/UKM mengirim seorang mahasiswa terbaik tingkat Fakultas/Sekolah/UKM hasil seleksi ke Universitas.
- Mekanisme pemilihan Mahasiswa Berprestasi tingkat Universitas
- Universitas membina Mahasiswa Berprestasi tingkat Fakultas/Sekolah/UKM.
- Universitas melakukan seleksi calon Mahasiswa Berprestasi untuk memilih seorang mahasiswa terbaik program Sarjana dan seorang mahasiswa terbaik program Diploma
- Universitas mengirimkan seorang mahasiswa terbaik program Sarjana dan seorang mahasiswa terbaik program Diploma ke tingkat Nasional.